Prakarsa Jatim – Kesehatan merupakan kebutuhan dan hak dasar rakyat yang wajib diberikan oleh pemerintah, hal ini seperti tertuang dalam UUD 1945 dan UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana Pemerintah wajib memberikan jaminan kesehatan pada rakyat indonesia dengan baik dan benar.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka masyarakat akan terjamin dalam memperoleh pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap mulai di Faskes Tingkat Pertama sampai di Faskes Lanjutan, bahkan jika harus melakukan tindakan operasi sekalipun, masyarakat tidak dipungut biaya lagi. Dengan sistem gotong royong ini maka kualitas pelayanan kesehatan yang didapat setiap warga negara dapat lebih terjamin dan lebih berkualitas.
Berdasarkan data di website BPJS Kesehatan, per Desember 2014 jumlah peserta telah mencapai 132.833.559 peserta dengan melibatkan Fasilitas Kesehatan Puskesmas sebanyak 9783, Klinik Pratama 216 dan dokter praktek sebanyak 2823. Jika melihat jumlah peserta masih ada sekitar separoh jumlah penduduk yang belum mendaftarkan BPJS dari perkiraan jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 sekitar 252.370.792 jiwa. Hal ini tentunya menjadi tantangan dan permasalahan sendiri bagi BPJS sebagai badan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mengelola pelayanan kesehatan sesuai UU nomor 24 Tahun 2011.