Hearing BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah sangat dikenal masyarakat sebagai lembaga legislatif desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Layaknya DPR di tingkat desa, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Inisiatif dari DPRD Lamongan untuk adanya Raperda tentang BPD pada Propemperda Tahap Pertama, akan menegaskan bagaimana kedudukan, wewenang, peran, dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Memperkuat peran dan fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Tentunya juga memperkuat posisi BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Untuk mewujudkan tujuan pengaturan BPD demikian, Prakarsa Jatim sebagai lembaga perancang Raperda, pada Selasa 30/04 melaksanakan pertemuan serap aspirasi bersama Pengurus Asosiasi BPD (ABPEDNAS)Lamongan . ABPEDNAS merupakan organisasi yang mewadahi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia. Sehingga cukup beralasan bila dalam pertemuan tersebut, pengurus ABPEDNAS mengungkapkan banyak aspek hukum yang hendaknya diwadahi dalam Raperda tentang BPD nantinya.

Diwakili oleh pengurus hariannya, Ketua Umum Suparno, Sekretaris Nafi, Bendahara Abdul Majid dan Koordinator Bidang Hukum Syaifudin, ABPEDNAS Lamongan menekankan sejumlah isu krusial seputar pemajuan eksistensi BPD di Lamongan. Paling tidak ada 5 aspek penting yang diminta untuk diakomodir dalam Raperda. Pertama perihal kebutuhan staf administrasi BPD yang semestinya dapat disediakan secara tetap sebagai tenaga di luar Pemdes. Kedua terkait honor dan tunjangan yang semestinya diatur secara lebih proporsional dan adil sesuai kebijakan Bupati, buka asal diputuskan di musyawarah desa. Demikian pula dengan biaya operasional kegiatan BPD. Ketiga, Raperda seyogyanya lebih tegas mengatur kewenangan hubungan BPD dengan lembaga-lembaga lain di Desa. Keempat, bagaimana Bupati sebagai kepala daerah lebih menunjukkan tanggung jawabnya dalam melaksanakan peningkatan kapasitas anggota BPD, dan kelima Bupati harus mengusahakan agar BPD mendapatkan manfaat langsung dari APBD dalam bentuk bantuan kegiatan maupun sarana prasarana kerja di Pemerintahan Desa.

      Ahmad Taufiq
      Ahmad Taufiq

      Would you like to share your thoughts?

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *