Di Tahun 2024 ini, Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah penerima insentif fiskal pemerintah pusat yang tertinggi dari 38 Kab/kota di Jawa Timur. Kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini berada di peringkat pertama dengan alokasi sebesar Rp. 32,6 miliar, disusul Kota Madiun di peringkat kedua yang menerima Rp. 32,5 miliar. Sementara daerah yang menerima paling sedikit insentif fiskal pemerintah adalah Kabupaten Sumenep (Rp. 7 M), Situbondo (Rp. 7,5M), dan Pasuruan (Rp. 7,9M). Sementara kalau dihitung rata-rata penerimaan insentif fiskal seluruh Kab/kota di Jatim berada di dikisaran Rp. 19 miliar.
Penerimaan insentif fiskal menandai tingkat apresiasi pemerintah terhadap capaian kinerja pemda dalam pelaksanaan pembangunan. Kriteria yang akan digunakan untuk menentukan besaran alokasi Insentif Fiskal TA 2024 yang diberikan kepada Pemda adalah capaian kinerja pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah. Artinya, semakin tinggi kemampuan sebuah daerah dalam menggerakan roda pemerintahan secara efektif, khususnya dalam a. pengendalian inflasi daerah; b. penggunaan Produk Dalam Negeri c. penurunan angka kemiskinan ekstrem; d. penurunan tingkat prevalensi stunting; dan e. percepatan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka semakin besar insentif fiskal yang diterima dari pemerintah pusat.
Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan nasional.
Alokasi untuk insentif fiskal dibagi atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan atas penilaian kinerja untuk daerah dengan berkinerja baik dan penilaian untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. Rincian per daerah yang menerima alokasi untuk kinerja baik ini ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN. Sementara untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait alokasi.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, dialokasikan Insentif Fiskal sebesar Rp. 8 triliun dalam rangka memberikan penghargaan kepada daerah atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Sebesar Rp 4 triliun telah dialokasikan kepada masing-masing daerah atas kinerja tahun sebelumnya, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan sebesar Rp 4 triliun akan dialokasikan berdasarkan penilaian kinerja tahun berjalan (2024).
Pengalokasian Insentif Fiskal tidak berdasarkan usulan/proposal dari pemerintah daerah, namun berdasarkan perhitungan capaian kinerja pemerintah daerah sesuai data penilaian yang disampaikan oleh kementerian/lembaga yang masing-masing membidangi 5 variabel/indikator penilaian.