Banyaknya permasalahan manajerial di lingkungan BUMD, seringkali tidak secara serius dan sistematis diselesaikan pemerintah daerah. Selalu saja permasalahan permodalan menjadi mengemuka dalam setiap pembahasan BUMD. Tidak terkecuali BUMD di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Padahal di balik permasalahan permodalan, tentu persoalan tata kelola bisnis yang belum visible dan sumberdaya manusia pengelola BUMD yang belum berorientasi merit, tidak bisa dikesampingkan.
Deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah. BUMD dalam Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 bertujuan untuk: Memperoleh laba dan/atau keuntungan. Menyelenggarakan kemanfaatan umum, penyediaan barang dan/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersaangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
Sayangnya, sampai akhir Tahun 2024, Jawa Timur merupakan provinsi dengan tingkat kontribusi laba BUMD tidak lebih 2,6% dari total PAD. Sewajarnya bila setiap pembahasan rancangan APBD, tidak terkecuali RAPBD Jatim 2025, Komisi C DPRD Jatim sampai mengingatkan Kepala Biro Perekonomian untuk segera melaksanakan evaluasi BUMD yang belum menunjukkan kemajuan kinerja yang signifikan. Apalagi didapatkan proyeksi penurunan penyerahan bagi hasil laba (deviden) dari sejumlah BUMD ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 28.448.212.471.048,67. Pendapatan Daerah ini terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar 16.760.293.310.048,67;
2. Pendapatan Transfer sebesar 11.659.919.161.000; dan
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 28.000.000.000.
Target penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan di BUMD Tahun 2025 sebesar Rp. 475,8 Miliar atau hanya meningkat sebesar Rp. 4,8 Miliar dibandingkan target Deviden BUMD Tahun 2024.
Sesuai target P-APBD Tahun 2024 dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang disepakati Komisi C bersama BUMD sebesar Rp. 471,6 milyar dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:
PT. SIER berkomitmen menyerahkan deviden sebesar Rp. 16,5 milyar. PT. Air Bersih sebesar Rp. 1 ,5 milyar ; dari PT. Bank Jatim sebesar Rp. 417, 5 milyar . Dari PT. BPR Jatim sebesar Rp. 9,4 milyar . dari PT. PWU Jatim sebesar Rp. 1,2 milyar atau mengelami penurunan 597 juta 539 ribu rupiah dari target P-APBD yang sebesar 1,5 milyar . dari PT. JGU sebesar Rp. 1,6 Miliar.
dari PT. PJU sebesar 22 milyar 500 juta rupiah atau mengalami penurunan 500 juta rupiah dari target P-APBD yang sebesar 23 milyar rupiah. dari PT. Jamkrida Jatim sebesarRp. 2 milyar atau mengalami penurunan Rp. 100 juta dari target P-APBD yang sebesar Rp. 2 ,1 Miliar.