ngedi kota madiun

H. Ngedi Trisno Y (Ketua Komisi II DPRD)

“Kita menyadari kalau RKA di Perubahan APBD sering disusun sekedar menampung surplus penerimaan daerah atau SILPA tahun lalu. Tanpa pembahasan serius tingkat RKA, kita tidak tahu mana yang pergeseran anggaran, mana yang penambahan anggaran untuk setiap kegiatan. Di pembahasan diperlukan Data Kinerja tahun kemarin dipaparkan terlebih dahulu oleh OPD sebagai dasar DPRD meloloskan perubahan anggaran di setiap OPD Kota Madiun. Contohnya, penambahan anggaran yang tinggi pada Sekretariat Daerah, namun belum diketahui benefit dari peningkatan anggaran tersebut” kata H. Ngedi Trisno, Ketua Komisi II, DPRD Kota Madiun.

Momentum pembahasan Perubahan APBD 2024 Kota Madiun dilaksanakan dengan mencermati Rencana Kerja Anggaran (RKA). Di dampingi Tim Ahli dari UNTAG Semarang, pencermatan terutama ditujukan untuk memastikan bahwa penganggaran kegiatan di setiap Dinas dan Instansi Pemkot Madiun ideal dan memadai. Tentu untuk mendukung upaya pencapaian visi, misi dan target pembangunan Kota Madiun khususnya di Tahun 2024. Selain keutamaan tersebut tentu pembahasan APBD yang mampu sampai pada detail pencermatan RKA di setiap Dinas, Badan dan Unit pemerintahan daerah akan bermanfaat untuk:

  1. Mengukur konsistensi RKA dengan mandat tupoksi OPD sesuai Renstra dan Renja tahun berkenaan
  2. Mengukur kesesuaian kegiatan dan sub kegiatan dengan kebutuhan masyarakat;
  3. Memastikan keluaran (output), sasaran (beneficieries) dan hasil (outcome) kegiatan/sub kegiatan telah direncanakan sesuai alokasi anggaran dan sumberdaya manusianya (input);
  4. Memastikan kegiatan/sub kegiatan telah berkesesuaian (harmonis) dengan aktifitas kerja di internal dan eksternal OPD;
  5. Mengukur efisiensi penggunaan sumberdaya pemerintahan (pembiayaan maupun SDM); dan
  6. Memastikan bahwa target pelaksanaan kegiatan direncanakan secara tepat.
Kelemahan Rencana Kerja Anggaran

Pencermatan RKA Dinas dalam Perubahan APBD Kota Madiun 2024, dilakukan setiap Komisi dengan metode sampling dokumen. Komisi I telah merampungkan analisisnya terhadap RKA Dinas Pendidikan dan Dinas BUDPORA. Komisi II, hasil sampling melaksanakan pencermatan sejumlah RKA di Dinas Perhubungan, BKAD dan Dinas Kesehatan. Sementara Komisi III konsentrasi pada sampling dokumen RKA Dinas PUTR, DLH dan Disnaker.

Sejumlah titik kelemahan yang secara umum didapati dari RKA Kota Madiun 2024 terutama berpusat pada persoalan keterbatasan OPD dalam menyajikan rencana anggaran berbasis kinerja. Delapan kategori kelemahan mendasar yang sangat membutuhkan pembenahan lebih lanjut adalah;

  1. Adanya Penganggaran dalam RKA yang berpotensi dianggarkan juga dalam sub kegiatan yang lain seharusnya dapat diminimalisir agar tidak terjadi anggaran ganda (duplikasi) yang berakibat pada pemborosan anggaran dan potensi kerugian keuangan daerah.
  2. RKA tidak menyediakan informasi yang memadai untuk dapat diukur rasionalitas target capaian kinerjanya, sehingga sangat terkesan sekedar untuk menampung alokasi anggaran setiap OPD, tidak berbasis kinerja;
  3. Terdapat keyakinan yang salah bahwa anggaran harus terus meningkat dari tahun ke tahun, Anggaran tidak harus selalu meningkat dari tahun ke tahun dengan kondisi output dan outcome yang sama dengan periode anggaran sebelumnya.
  4. Keluaran kegiatan (Output) masih dimaknai sebagai isian dokumen administratif yang dalam penentuannya belum konsisten dengan target kegiatan. Output belum ditetapkan sebagai hasil dari kegiatan yang dilakukan untuk membantu pencapaian tujuan dan sasaran program dan kegiatan.
  5. Biaya yang digunakan untuk mendanai output dalam Standard Cost Analysis  (ASB) tidak menggunakan metode perhitungan biaya yang memadai atau standard costing yang jelas, atau berdasarkan data statistik terdahulu.
  6. Dokumen RKA hanya terfokus pada penjabaran nama program, kegiatan, dan sub kegiatan, namun substansi ukuran kinerja belum dirumuskan dalam indikator kinerja yang memadai.
  7. Mekanisme pengumpulan data kinerja masa / tahun anggaran yang lalu (N-1) untuk benchmarking belum dilaksanakan.
  8. Sistem pengukuran kinerja dalam bentuk kegiatan evaluasi untuk mengukur hasil kinerja kegiatan/sub kegiatan belum dilaksanakan.
Rekomendasi Perbaikan

Meski seringkali terbentur keterbatasan waktu dalam pembahasan, namun DPRD Kota Madiun berupaya agar agenda perbaikan RKA Dinas tetap harus ditindaklanjuti. Baik secara normatif dokumen RKA maupun dalam pelaksanaan kegiatan nantinya. Lima aspek yang dipandang mampu menjadi pijakan perbaikan tindak lanjut adalah:

  1. Adopsi praktek RKA di sektor swasta, di mana standard pricing dapat dihitung dari data masa lalu yang dihasilkan oleh sistem akuntansi, seperti data di SIPD, LKPJ, LAKIP,  yang ada setelah disesuaikan dengan elemen lain menggunakan sistem costing seperti activity-based costing.
  2. Data kinerja dikumpulkan untuk mendapatkan data yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten untuk pengambilan keputusan. Pengumpulan data kinerja lewat kegiatan EVALUASI, digunakan sebagai indikator kinerja kegiatan terdiri dari indikator input, output, dan outcome yang dilakukan secara terencana dan sistematis setiap tahun untuk mengukur penghematan, efektivitas, efisiensi, dan kualitas pencapaian target.
  3. Pengukuran kinerja kegiatan, evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan perlu dilakukan untuk memberikan tambahan penjelasan mengenai faktor-faktor yang mendukung berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu kegiatan.
  4. Analisis efisiensi digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan membandingkan output dengan input baik untuk rencana maupun realisasinya.
  5. Penting diterapkan reward atau punishment dalam pelaksanaan anggaran di pemerintah daerah. Pengakuan bagi unit kerja yang dianggap berhasil memenuhi target kinerjanya. Padahal, insentif atau disinsentif untuk unit kerja yang berhasil atau tidak berhasil dapat digunakan untuk mencapai penghargaan atau hukuman.
Madekhan Ali
Madekhan Ali

Would you like to share your thoughts?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *