Sejumlah masukan disampaikan Aini Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dalam Musrenbang Rancangan RPJMD 2025-2029,. Politisi PKB ini menyampaikan bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD Mojokerto khususnya ditujukan agar RPJMD 2029-2029 berkualitas dan bermakna bagi kesejahteraan masyarakat Mojokerto.
Dalam paparannya, setidaknya ada 5 (lima) syarat minimal agar Rancangan RPJMD Mojokerto akurat dan memadai untuk 5 (lima) tahun ke depan. Pertama, RPJMD harus mampu menjadi pedoman untuk mengimplementasikan program prioritas yang menjadi janji politik Kepala Daerah dan Kepala Daerah. Kedua, rumusan rencana pembangunan, dari Bab 1 sampai Bab 5, harus mampu menjadi lentera kemana dan bagaimana strategi pembangunan Kabupaten Mojokerto digerakkan.
Ketiga, hendaknya dipastikan melalui kajian data dan formulasi kebijakan yang handal, bagaimana idealnya kebijakan keuangan daerah mampu menjadi instrument keberhasilan pembangunan daerah.
Keempat, RPJMD 2025-2-29 harus mampu menjadi pedoman Dinas dan Instansi Pemerintahan Daerah untuk menyusun perencanaan strategis (Renstra) sesuai tugas dan fungsi masing-masing; dan Kelima, RPJMD harus mampu menjadi alat evaluasi berbagai pihak atas ketercapaian target kinerja pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto, baik setiap tahun maupun di akhir 2029 nanti.
Dalam perspektif kelima idealitas tersebut, maka fungsi pertama RPJMD adalah untuk mendukung implementasi komitmen politik Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. Maka salah satu Komitmen politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang jelas didukung sepenuhnya oleh DPRD adalah: Pembangunan Pusat Pemerintahan Baru dari wilayah kota Mojokerto ke wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal ini tentu saja konsisten dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto 2012 -2032.
Komitmen besar relokasi pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ini, tentu membutuhkan kolaborasi sumberdaya maupun penganggaran yang tidak sedikit. Dari fase perencanaan sampai implementasinya nanti. Dalam kerangka komitmen kemitraan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kami sangat berharap, di dalam RPJMD 2025-2029 telah mencantumkan rumusan tahapan kebijakan menuju realisasi relokasi pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Termasuk tentu di dalamnya, secara eksplisit menunjukkan dimana tata kelola belanja daerah nantinya dapat didayagunakan untuk setiap tahun mewujudkan tahap demi tahap pemindahan ibukota kabupaten.
Demikian pula pencanangan sasaran pada Misi ke – 3 dalam bentuk ‘’meningkatnya pengembangan pariwisata”, dengan strategi “Mengembangkan industri pariwisata yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap budaya lokal dan lingkungan, serta memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi komunitas local”
DPRD Mojokerto belum melihat sasaran dan strategi spesifik untuk mendukung Janji Politik Bupati dan wakil Bupati untuk Pengembangan destinasi wisata berkarakter budaya Majapahit. Oleh karena itu DPRD merekomendasikan bahwa tekad pimpinan daerah ini harus didukung dengan strategi pemenuhan fasilitas penunjang pariwisata, peningkatan aktivitas wisata, serta penguatan branding dan kemitraan. Upaya ini mencakup peningkatan infrastruktur dan fasilitas wisata yang memadai guna meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta penyelenggaraan berbagai aktivitas wisata berbasis budaya, alam, dan ekonomi kreatif untuk menarik lebih banyak pengunjung.
Arah kebijakan hilirisasi telah dikuatkan Pemerintah setidaknya melalui RPJMN 2025-2029 dalam Misi Ke-5 “Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam (SDA) untuk meninqkatkan nilai tambah di dalam negeri.”
Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, hilirisasi SDA telah pula dirumuskan dalam RPJMD Mojokerto 2025-2029, khususnya dalam Arah kebijakan pembangunan tahapan tahun 2027 yang ditujukan untuk “Hilirisasi SDA melalui penyediaan Infrastruktur berbasis teknologi serta penguatan investasi melalui kolaborasi integratif dengan jaringan rantai ekonomi antar wilayah dan stakeholder guna perluasan pendapatan perkapita”.
Aini Zuroh memberi catatan penting terkait Arah Kebijakan tersebut: Pertama, mengapa arah kebijakan hilirisasi diletakkan baru pada Tahun Anggaran 2027. Bukankah kebijakan ini setiap tahun harus menjadi ruh dari berbagai kebijakan perekonomian daerah? Arah Kebijakan hilirisasi dalam pembangunan Tahun 2027 juga masih diterjemahkan secara terbatas pada kelembagaan koperasi. Sebagaimana pada Halaman III-46 terumuskan “Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas Unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi”.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Mojokerto merekomendasikan agar “Hilirisasi komoditas Unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi” diletakkan sebagai salah satu Strategi mewujudkan Misi Ke – 3 “Membangun kemandirian ekonomi pada semua tingkatan, koperasi dan UM (Usaha Mikro) serta BUMDesa yang berbasis Masyarakat guna mewujudkan keluarga yang Sejahtera.
DPRD sangat memahami, bahwa kebijakan makro penganggaran nasional dalam 5 (lima) tahun ke depan cukup fluktuatif. Pada perspektif demikian maka kita harus mengedepankan aspek kepastian pendapatan utamanya sektor penerimaan dari Dana Perimbangan. Namun demikian, potensi Pendapatan Asli Daerah masih cukup menjanjikan peningkatan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu DPRD merekomendasikan:
Pertama, pada sisi pendapatan daerah, maka harus diupayakan prinsip keterbukaan dan eksplorasi potensi Pajak Daerah. Akselerasi peningkatan Kapasitas keuangan daerah, khususnya untuk 5 Tahun ke depan, hendaknya benar-benar berbasis pada progresifitas pendapatan asli daerah. Kedua, pada sisi Belanja daerah, kami memandang penting agar di dalam RPJMD terdapat analisis prioritas pendanaan, khususnya secara eksplisit untuk mendanai infrastruktur kewilayahan, jalan, irigasi, utilitas publik dan terkhusus lagi upaya pemindahan pusat pemerintahan baru;
Terhadap Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang telah mengusung 34 program prioritas, DPRD memandang keseluruhan 34 program tersebut telah disajikan dalam Rancangan RPJMD. Namun sebagai, 34 program tersebut masih belum menemukan kejelasan dimana nomenklatur program, kegiatan, sub kegiatan.
Oleh karena itu, agar mempermudah Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2025-2029 yang secara konsisten mendukung 34 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, kami merekomendasikan agar pada Bab IV, RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025-2029 dapat ditambahkan secara jelas pada; Pertama, ditambahkan uraian dan Tabel Linieritas Program Politis Kepala Daerah Terhadap Nomenklatur. Perumusan Linieritas Program Politis Kepala Daerah Terhadap Nomenklatur dan Urusan Bidang Pemerintah Daerah sangat penting untuk menjamin agar Program Politis Kepala Daerah dapat dilaksanakan dengan kejelasan Perangkat daerah (PD) penanggungjawab.
Kedua, Target Kinerja yang berbasis data kinerja terbaru dari setiap PD Pelaksana Urusan Bidang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, akurasi setiap target kinerja harus diformulasikan bersama – secara partisipatif, dengan Perangkat Daerah. Ketiga, Kerangka Pendanaan program Perangkat Daerah belum melandaskan janji politik Kepala Daerah periode 2025-2030, sehingga belum mencerminkan dukungan atas kebijakan-kebijakan strategis Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.