WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.19.29 1 e1709994078674

prakarsanetwork.com. Dua tantangan mendasar dalam pembangunan SDM di Kabupaten Lamongan adalah tingginya angka Perkawinan Anak dan angka Stunting.   Setelah tercatat angka Diska di tahun 2021 sampai 2022, dimana masing-masing terdapat 426 Diska dan 462 Diska, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tahun 2023 telah mencatat capaian penurunan 34% angka Diska, atau sebanyak 307 kasus. Hal ini patut disyukuri sebagai hasil dari kolaborasi lintas OPD, sektor swasta, organisasi profesi dan organisasi masyarakat.

Sementara hasil upaya penurunan Stunting,  setidaknya ditunjukkan dengan angka bayi stunting sesuai EPPGBM Lamongan Tahun 2023 sebesar 4,01%. Angka bayi stunting ini telah berhasil diturunkan bila dibandingkan pada tahun 2021 6,3%, dan 2022 pada angka 5,5%. Melihat angka progress kinerja di isu perkawinan anak dan Stunting demikian,  Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui program – program di OPD terkait patut mendapatkan apresiasi.

Untuk menjaga keberlanjutan atau konsistensi pencapaian kinerja penurunan perkawinan anak dan stunting, setidaknya melalui fasilitasi Program USAID ERAT, telah ditetapkan 2 (dua) kebijakan strategis dalam bentuk Peraturan Bupati Lamongan. Peraturan Bupati No 57 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa dalam Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023 – 2026.

Untuk memastikan efektifitas kebijakan daerah demikian, maka Pemkab Lamongan mendorong sejumlah OPD terkait untuk mengimplementasikan kedua kebijakan tersebut sesuai tugas dan fungsinya. Dinas Pendidikan Lamongan, misalnya, dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan untuk penyuluhan kesehatan reproduksi remaja. Kerjasama ini telah terlaksana dengan dasar Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor  424/0012/413.101/2024. Secara substansial target kerjasama ini adalah untuk sedini mungkin memberikan pengetahuan kesehatan reproduksi agar terdapat penurunan angka kematian ibu dan bayi, angka stunting dan angka perkawinan anak (PKS, Pasal 2, angka 3).

Seiring berlangsungnya pelaksanaan PKS antara Dinas Pendidikan Lamongan dan IDI Lamongan, muncul memperkuat keberlanjutan, pelembagaan dan mainstreaming pendidikan Kespro di sekolah-sekolah.  Salah satunya adalah melalui upaya menjadikan materi kesehatan reproduksi (kespro) remaja sebagai materi insersi dalam mata pelajaran IPA. Adanya materi insersi Kespro terutama akan memudahkan para Guru atau Pendidik dalam mengimplementasikan pembelajaran kespro, yang terintegrasi dengan mata pelajaran IPA. Di tengah banyaknya Modul Kespro Remaja yang telah diterbitkan khususnya dari pemerintah pusat, maka Dinas Pendidikan Lamongan lebih memandang penting untuk menerbitkan Panduan Insersi Pendidikan Kespro Remaja sebagai pegangan bagi Guru atau Pendidik di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.(M.T)

Ahmad Taufiq
Ahmad Taufiq

Would you like to share your thoughts?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *