Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Demak Tahun 2025-2045 dilaksanakan oleh Pansus A DPRD Demak. Pansus yang diketuai oleh Drs. H. Syafii Afandi,S.Pd, melaksanakan serangkaian rapat internal dan diskusi tenaga ahli. Pansus juga beberapa kali menggelar sesi permintaan penjelasan dari Tim Eksekutif Pemkab Demak, khususnya dari BAPPEDA, sekaligus mendengar masukan dari BAPPEDA dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Tujuan pembahasan Pansus A adalah untuk menyempurnakan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Demak Tahun 2025-2045, dan memastikan proses dan penetapan Raperda RPJPD Kabupaten Demak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara RPJPD 2025 – 2045 sendiri dimaksudkan sebagai acuan bagi keseluruhan dokumen perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten Demak dalam 20 tahun mendatang. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJPD Demak harus mampu linier dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045.
Sebagaimana kesimpulan pembahasan Pansus A DPRD Demak, didapatkan rekomendasi – rekomendasi yang cukup signifikan untuk diperhatikan Tim Penyusun Raperda RPJPD 2025-2045 BAPPEDA Demak dalam menyempurnakan rancangan RPJPD 2025-2045.
Tim eksekutif diminta dalam perumusan Permasalahan Daerah dan Isu-isu Strategis Daerah lebih mempedomani Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Agar dicapai fondasi dari rumusan visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan, Indikator Utama Pembangunan (IUP), maka dalam permasalahan daerah memuat (gap analisys). Aspek-aspek penyebab terjadinya, kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini (2023) dengan yang di rencanakan (target akhir 2025) serta antara apa yang ingin di capai di masa datang dengan konsisi riil saat perencanaan dibuat (2045).
Isu Strategis dalam Rankhir RPJPD Demak perlu ditelaah ulang, dimana disesuaikan dengan RTRW Demak, KLHS RPJPD 2025-2045, Linieritas isu regional / Jawa Tengah dan Nasional. Isu strategis RPJPD hendaknya mempertimbangkan sektor pertanian dan industri, setidaknya berkesesuaian dengan RTRW Demak 2011 – 2031 dan kajian RPJPD Jawa Tengah 2025-2045. Pansus juga menekankan perlunya eksekutif merombak substansi isu strategis, dengan memastikan adanya klusterisasi isu strategis menurut: Aspek Geografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya saing dan Aspek tata Kelola Pemerintahan.
Dalam rangka mengsinergiskan visi RPJPD Kab. Demak dengan visi RPJPD prov. Jateng sesuai dengan SE Sekda Nomor. 000.7/0002940 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah maka Pansus A merekomendasikan agar Visi kab. Demak sebaiknya menambahkan tema khusus pembangunan Kabupaten Demak, berdasarkan potensi unggulan dan karakteristik daerah serta arah pengembangan wilayahnya. Pansus A mengusukan redaksi Visi yang semula berbunyi “Demak Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan” dirubah menjadi “Demak Madani sebagai Pusat Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan”
Sementara untuk target pembangunan Demak 20 tahun ke depan, Pansus A memandang adanya kemungkinan perangkaan IUP khususnya pada baseline 2025 yang ditetapkan Pemprov Jawa Tengah, tidak sesuai dengan tren statistik kondisi existing IUP Demak per Semester II 2024.
Indicator utama Pembangunan | Baseline 2025 | Akhir 2045 |
Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) | 0 | 100 |
Sebagaimana pada Tebal IUP Demak tersebut, melihat kondisi existing 2025 masih 0%, Apakah target 100% Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan, mampu dicapai atau realistis ditargetkan?
Atau juga kemungkinan perangkaan IUP dari Pemprov Jawa Tengah terlalu rendah pada baseline 2025 maupun target akhir 2045; Dasar perhitungan penurunan rasio pajak daerah terhadap PDRB (%) sehingga terjadi penurunan rasio pajak daerah terhadap PDRB?
INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN | Baseline 2025 | RPJMD I 2040-2045 |
Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) | 0,94 | 0,67 |
Pansus A juga merekomendasikan agar Tim penyusun RPJPD Pemerintah Kabupaten Demak dalam perangkaan IUP yang tidak ditetapkan oleh Pemprov Jawa Tengah, hendaknya menetapkan target yang optimistis agar memotivasi tingkat komitmen stakeholders Pembangunan Demak untuk mencapainya.