Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Jatim 2024 naik atau bertambah Rp. 2,3 Triliun dibandingkan APBD sebelum perubahan. Semula dianggarkan sebesar Rp. 33,2 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 35,6 triliun. Publik Jawa Timur tentu berharap, penambahan belanja daerah ini tidak hanya kepentingan aktifitas operasional pemerintahan semata. Perubahan APBD 2024 harus menunjukkan pentingnya prinsip kehatian-hatian dan suportif terhadap perencanaan penambahan Belanja Daerah untuk pelayanan publik. Belanja yang langsung dapat dirasakan masyarakat. Sorotan terutama pada empat komponen belanja daerah yang mengalami perubahan di bulan Agustus 2024 adalah Belanja Pegawai, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Hibah.
Perangkaan Belanja Pegawai sekilas disimpulkan diproyeksi berkurang dari angka belanja pegawai sebelum perubahan yakni Rp. 9,1 triliun menjadi Rp. 9 Triliun. Namun bila ditelusuri dari statistik APBD Jatim sebelumnya, maka harus dipahami bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2024, sampai akhir Bulan Juni, belanja pegawai telah terserap 43% dari anggaran. Di sini terdapat kemungkinan terjadinya sisa Belanja Pegawai setidaknya 1 triliun rupiah di akhir 2024. Mengapa? karena dibandingkan alokasi anggaran 2023 dimana belanja pegawai Jatim menyerap anggaran sebesar Rp. 7,5 triliun, terdapat peningkatan alokasi belanja pegawai 2024 mencapai 21%. Maka publik harus mendapatkan gambaran atas variabel-variabel perangkaan Belanja Pegawai 2024, mengapa lebih tinggi sebesar Rp. 1,5 triliun dibandingkan belanja pegawai 2023?
Belanja Modal dalam Perubahan APBD 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 2,3 triliun, dimana terjadi penurunan 15% dari realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2023. Dalam perspektif belanja infrastruktur dengan pagu minimal 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah, maka sorotan publik tentu pada ada tidaknya roadmap penganggaran infrastruktur agar sesuai amanat Pasal 147 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Lebih memprihatinkan lagi adalah tingkat serapan Belanja Modal sampai akhir semester II Tahun 2024 masih di angka 10,38 persen, tentu harus ditemukan strategi yang tepat dalam percepatan realisasi anggaran belanja infratruktur daerah ini, agar sarana prasarana pelayanan publik Jatim terjaga kualitasnya.
Sorotan ketiga atas perubahan APBD Jatim 2024 adalah pada percepatan penyerapan atau realisasi Belanja Transfer dimana diproyeksikan sebesar Rp. 9,1 triliun hendaknya diprioritaskan untuk menjaga stabilitas fiskal Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Hal ini sangat urgen manakala sejumlah Kabupaten di Jatim mengalami defisit penganggaran infrastruktur, khususnya untuk peningkatan kondisi jaringan jalan dan irigasi. Penyaluran belanja transfer Jatim ke Kabupaten dan Kota, bisa menjadi stimulasi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dari proyek-proyek infrastruktur daerah.
Belanja Hibah menjadi sorotan publik khususnya di tengah persoalan sejumlah kasus dugaan korupsi belanja hibah daerah Jatim sejak tahun 2022 lalu, Perubahan APBD Jatim 2024 menganggarkan Rp. 4,5 trilun dari yang semula Rp. 4,2 triliun. Publik Jatim tentu tidak mungkin mengabaikan pengaruh belanja hibah Pemprov Jatim untuk mendukung keberadaan kegiatan organisasi masyarakat. Sementara melihat penyerapan atau realisasi Belanja Hibah pada Semester II tahun 2024 telah tercatat mencapai 50,6%, sangat diharapkan adanya monitoring terhadap realisasi belanja hibah ini kepada sasaran penerima. Kesemuanya agar dicapai optimalisasi APBD Jatim sebagai konstributor utama pencapaian 11 target indikator kinerja utama pembangunan, sebagaimana dalam RPJMD Jatim 2019-2024.